Terkait Pemadaman Bergilir, PLN Bakal Disomasi BANJARMASIN, CITRAINDONESIA.COM- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendapatkan nilai merah dari warga terkait permasalahan gangguan listrik serta pemadaman bergilir. Hal itu membuat para advokat yang tergabung dalam ‘Borneo Law Firm’ melayangkan surat somasi atau peringatan keras, kepada PLN wilayah Kalselteng. “Kami sudah mengirim surat somasi kepada PLN wilayah Kalselteng tertanggal 13 maret 2016 dengan tembusan ke pemerintah pusat, karena kami melihat PLN Kalselteng tidak serius menangani krisis ini, ada pembohongan publik terkait masalah ini akan tuntas secepatnya, banyak alasan tapi tidak ada solusi,” ujar salah satu advokat, M.Pazri, saat dihubungi via telepon oleh citraindonesia.com, di Banjarmasin, Minggu (13/3/2016). Hal itu seperti tak pernah usai dan kerap terjadi di provinsi penghasil batubara terbesar kedua se Indonesia tersebut, keberadaan PLTU Asam-asam unit 1 dan 2 serta tambahan PLTU Asam-asam unit 3 dan 4 yang baru pun seolah tidak dapat mensupply kebutuhan warga akan aliran listrik yang lancar tanpa diganggu oleh byar pet setiap minggunya. Menurut Pazri, PLN wilayah Kalselteng memang sudah melayangkan permohonan maaf lewat media, akan tetapi tidak disertai dengan solusi pembenahan dan terkesan lamban, keaadaan juga tidak akan berubah hingga akhir desember 2016, sesuai dengan sosialisasi yang sudah dilakukan PLN wilayah Kalselteng terkait pemadaman bergilir yang akan dilakukan. “Bahwa menurut Undang-undang NO 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 29 ayat 1, konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan berkesinambungan, dengan mutu, keandalan dan harga yang baik, konsumen juga ditanggung biaya perbaikan apabila ada gangguan listrik, serta konsumen juga akan mendapatkan ganti rugi dari PLN terlepas alasan apapun,” imbuhnya. Lebih lanjut, Pazri dan rekan advokat lain akan terus menuntut PT PLN wilayah Kalselteng agar serius memperbaiki diri dan mengerahkan segala sumber daya dan dana agar krisis listrik di provinsi dengan jumlah penduduk 3,7 juta jiwa bisa segera diatasi, Ia juga meminta agar PLN wilayah Kalselteng bisa lebih pro aktif, koordinatif dan transparan dengan pelanggan yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik di daerah operasinya. “Berdasarkan hal tersebut, maka kami memperingatkan dengan keras kepad PLN wilayah Kalselteng, agar serius dan segera menyelesaikan masalah ini, jika PLN wilayah Kalselteng abai, maka kami akan menempuh upaya hukum baik pidana atau perdata kepada PLN wilayah Kalselteng,” pungkasnya. Sekedar diketahui upaya hukum pidana dan perdata terhadap pihak maupun korporasi yang lalai terhadap kewajiban dan menimbulkan kerugian di masyarakat, boleh diajukan dengan dasar hukum Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1365 (perbuatan melawan hukum/ onrechtmatige daad) dan pasal 46 ayat 1 huruf b UU Perlindungan Konsumen tentang gugatan class action atau kelompok serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 378 tentang penipuan. (fhd) http://citraindonesia.com/terkait-pemadaman-bergilir-pln-bakal-disomasi/ Share This: Facebook Twitter Google+ Stumble Digg