Tim Advokat Borneo Law Firm (BLF) mediasi kedua untuk menyelesaikan masalah tuntutan dengan Perwakilan PT. Pertamina EP Asset 5 Tanjung Field terkait pemutusan hubungan kerja dan pesangon serta dugaan pencemaran nama baik dalam pengambilan sampel tes urine dan pengumuman hasil tes urine . (20/04/2016).