Catatan Khusus Korupsi Mega Proyek E-KTP
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penjelasannya. Dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU tersebut.
Kemudian, di dalam penjelasan Pasal 4 dijelaskan sebagai berikut:
“Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur Pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan."
(Muhamad Pazri, SH.,MH.)
Presiden Direktur Borneo Law Firm
Presiden Direktur Borneo Law Firm