KUMBANG KHIANAT, BUNGA MENGADU PADA PESERTA BTC




(21/03/2017) Satu minggu telah berlalu, BTC kelas sore kembali hadir. Tentunya dengan sejuta rindu dan semangat yang menggebu, Rindu akan ilmu yang baru dan semangat untuk belajar menambah wawasan. Kali ini BTC kelas sore diisi oleh  teman-teman dari Fakultas Hukum Unlam dimulai dari pukul 16.00 sampai 17.30 wita. Ada yang baru dari pertemuan kali ini, ya… selain materinya baru mentornyapun juga baru. Beliau adalah Bapak MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE, Amd,S.H. merupakan wakil direktur management Borneo Law Firm sekarang sedang menempuh pendidikan strata 2 di magister ilmu hukum spesialis Hukum Kesehatan Unlam.

Materi sore hari ini cukup menarik, yakni membahas tentang  SOMASI. Dimulai dari pemaparan umum tentang somasi, latar belakang munculnya somasi, unsur-unsur somasi, hingga penyelesaian tentang study kasus.

Peserta tampak serius mengikuti pembelajaran sore hari ini, sesekali canda tawa terjadi membuat suasana menjadi lebih santai. “Somasi merupakan tindakan awal yang sifatnya memberi peringatan kepada pihak yang sudah merugikan posisi kita” Ucap Bapak Mauliddin. Maka dari itu somasi harus memiliki “nyawa”, memiliki pengaruh yang bisa membuat si pembaca luluh dan mengembalikan hak-hak kita, lanjut pa Mauliddin.

Bagaimana sih pak cara membuat somasi yang baik dan benar ? “Ucap Yunischa Angelica. S salah satu peserta BTC Sore hari ini. Pertanyaanya sekaligus pemantik diskusi bagi teman-teman yang lain. Seperti biasa untuk memperdalam keilmuan, seusai teori mentor memberi study kasus unik kepada peserta. Tentang  Kandasnya suatu hubungan asmara Kumbang dan Bunga yang semula saling mencinta dan bahagia, ternyata berkahir atas penghianatan yang dilakukan oleh si Kumbang.

Cinta khianat, harta si Bunga Raib terbawa. Si Kumbang nekat membawa barang-barang milik bunga, mulai dari Laptop, sejumlah uang, hingga Kendaraan bermotor. Jika ditaksir kerugian materiil yang dialami bunga kurang lebih Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), belum lagi kerugian in materiil. Sungguh malang nasib si bunga, menangis lama pun itu tak guna.

Dari study kasus diatas, maka peserta bertindak untuk dan atas nama si bunga sebagai pemberi kuasa menyelesikan kasus yang sedang di hadapinya. Maka sesuai teori yang disampaikan pada awal pertmuan, Peserta layaknya seorang Laywers harus memberikan peringatan kepada si Kumbang dengan membuat somasi yang di tujukan kepada si kumbang agar si kumbang mengembalikan barang-barang dan sejumlah uang milik mantan kekasihnya si Bunga.

"Sungguh menarik pembelajaran sore hari ini" tutup Noor Ibni Hasanah, SH. Penanggung jawab Borneo Training Centre.


lawlaw

HUBUNGI KAMI

Email : borneolawfirm@gmail.com
HP : 08115123583 - 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

services

PUBLIKASI

Categories

backk
Copyright © borneolawfirm |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746