DIMEDIASI OMBUDSMAN, PDAM-BLF SALING ADU ARGUMEN

 MEDIASI pengaduan masyarakat yang diakomodir Borneo Law Firm (BLF) terhadap kinerja pelayanan publik PDAM Bandarmasih yang berlangsung di Kantor Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan S Parman, Banjarmasin, Selasa (9/5/2017), berlangsung cukup sengit.

DUGAAN pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diangkat Presiden Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Fazri dan Ketua Tim Advokasinya, Harliansyah dengan membawa segepok data serta hasil survei yang menunjukkan kinerja perusahaan plat merah milik Pemkot Banjarmasin, jauh dari harapan memuaskan.

“Air leding yang disuplai PDAM Bandarmasih itu rumah pelanggan itu, selain keruh juga tak lancar. Hingga memaksa para pelanggan harus memasang pompa air, tentunya beban yang ditanggung pelanggan bukan hanya kapasitas air yang ditarik menjadi besar, juga harus membayar listrik lagi,” kata Harliansyah di depan Direktur Umum PDAM Bandarmasih Farida Ariyati dan pejabat PDAM lainnya yang dimediasi langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid.



Senada itu, Muhammad Pazri juga menilai saat terjadi kebocoran pipa yang berimbas mati totalnya air leding, justru PDAM Bandarmasih tak bertanggungjawab, seperti tak membayar kompensasi dan sebagainya. Anehnya lagi, menurut dia, PDAM juga memberlakukan tarif dengan hitung penggunaan air per 10 kubik yang jelas-jelas tidak masuk akal serta membebani para pelanggan.


Pertanyaan menohok juga dilontarkan Muhammad Mauliddin. Wakil Direktur Borneo Law Firm menegaskan sebagai pelanggan PDAM Bandarmasih juga kecewa dengan pelayanan yang digaung-gaungkan prima itu. Faktanya, menurut dia, beberapa kali mengadukan justru tak ada tanggapan seperti mengontak call center serta menyebar di media sosial (medsos). “Selama ini, air yang disuplai PDAM Bandarmasih ke rumah pelanggan itu juga apakah sudah kategori layak dan lancar?” cecar Mauliddin.

Dialog dua arah ini pun menjadi hangat. Ketika Direktur Umum PDAM Bandarmasih Farida Ariyati justru beralasan adanya faktor alam, seperti kondisi air baku yang terintrusi air asin saat musim kemarau, sehingga pengolahan air yang ada di IPA Sungai Bilu tak maksimal, sehingga harus mengandalkan sepenuhnya pada IPA Sungai Tabuk.

Tak hanya itu, Farida Ariyati mengibaratkan PDAM Bandarmasih bak buah simalakama. Artinya, satu sisi harus mengejar setoran keuntungan, dan sisi lain harus melayani masyarakat Banjarmasin yang mau tak mau membutuhkan air bersih, karena kondisi air sungai yang ada sudah tercemar sedang dan berat. “Jujur saja, sejak 2013 lalu, kami harus melayani 100 persen warga Banjarmasin. Termasuk, kami berupaya menerapkan teknologi untuk mengolah air asin menjadi air tawar, tapi itu biayanya sangat besar,” cetusnya.

Manager Pemasaran PDAM Bandarmasih, R Sudrajat juga berkilah dari empat zona pelayanan distribusi air bersih, yang termasuk kategori lancar hanya dua zona yakni Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Timur. Sedangkan, Banjarmasin Barat dan Banjarmasin Utara belum maksimal pendistribusian airnya. “Semua itu terkendala jaringan pipa. Jika zona Banjarmasin Selatan dan Barat sudah diganti pipa jenis HDPE. Sedangkan, Banjarmasin Barat dan Utara masih menggunakan pipa PVC. Makanya, pendistribusian air di wilayah Barat dan Utara, sering kali mengalami kebocoran pipa, sehingga harus diperbaiki dan diganti,” tutur Sudrajat.

Mengenai air keruh yang dinikmati pelanggan, Farida menjelaskan saat perbaikan pipa memang sering terjadi. Namun, menurut dia, sebelum air dialirkan, pipa-pipa yang diperbaiki itu dicuci, sehingga karat atau bekas perbaikan itu tak terbawa ke rumah pelanggan. “Sekarang, kami juga telah menerapkan sistem blok yang berisi 1.000 hingga 1.500 pelanggan atau dikenal dengan distrik meter area (DMA). Memang idealnya harus tersedia 110 DMA, sekarang PDAM Bandarmasih hanya memiliki 55 DMA. Untuk memenuhinya perlu investasi besar,” ujar Farida.

Dengan sistem DMA ini, menurut dia, ketika terjadi perbaikan pipa dan sebagainya, air leding yang keruh sebelum disalurkan akan diblokir, sehingga tak sampai ke rumah pelanggan. Namun, faktanya, Farida mengakui dengan ketiadaan modal, termasuk belum adanya penyertaan modal dari Pemkot Banjarmasin dan lainnya, membuat PDAM Bandarmasih bertahan dengan kondisi yang ada. “Sementara, jumlah pelanggan PDAM terus bertambah,” ucapnya.

Ia juga menegaskan untuk mengantisipasi air leding tak lagi tercampur dengan sisa-sisa perbaikan pipa atau endapan yang ada di jaringan pipa, teknologi pengeboran tanah dengan kedalaman 3 meter sudah diterapkan seperti di kawasan Jalan Sultan Adam.
Terus dicecar berbagai pertanyaan, termasuk air leding yang tak layak diminum juga diakui Farida. Ia berdalih air yang bisa langsung diminum bisa dinikmati di seputar kantor pusat PDAM Bandarmasih di Jalan Achmad Yani Km 2 Banjarmasin. Namun, ketika air itu dialirkan ke rumah pelanggan harus melalui pipa yang mengandung endapan lumpur, sehingga tak sepenuhnya bisa dinikmati sebagai air minum. “Ya, setidaknya air leding yang ada itu memang harus direbus dulu sebelum diminum,” katanya.

Farida mengatakan jika ingin menikmati mutu air menjadi air minum, bukan lagi air bersih maka ongkos produksi juga cukup tinggi. Menurutnya, harga air leding yang dijual PDAM Bandarmasih itu jauh lebih murah dibandingkan air galon atau air kemasan. “Ini belum lagi melayani keperluan air bersih seperti yang diamanatkan Kementerian Kesehatan bagi keluarga atau masyarakat berpenghasilan rendah. Nah, air leding yang mereka nikmati ini disubsidi,” tandasnya.

Mediasi yang berlangsung hampir dua jam lebih sejak pukul 10.00 hingga 12.30 Wita memang belum terjadi kesepakatan. Namun, PDAM Bandarmasih memastikan akan memperbaiki kinerja pelayanannya kepada publik. Sementara, Borneo Law Firm menegaskan akan terus memantau realisasi janji perbaikan dari pabrik air milik Pemkot Banjarmasin itu.(jejakrekam)

Sumber berita : http://jejakrekam.com/2017/05/09/dimediasi-ombudsman-pdam-blf-saling-adu-argumen/

Penulis   : Didi G Sanusi
Editor    : Didi G Sanusi
Foto       : Didi G Sanusi
lawlaw

HUBUNGI KAMI

Email : borneolawfirm@gmail.com
HP : 08115123583 - 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

services

PUBLIKASI

Categories

backk
Copyright © borneolawfirm |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746