Pengenaan Tarif 10 Kubik, DPRD Desak Dievaluasi atau Dicabut

PENOLAKAN publik terhadap kewajiban pengenaan tarif bulat 10 meter kubik (m3) air leding yang diterapkan PDAM Bandarmasih terhitung efektif sejak 1 Mei 2017, didesak DPRD Banjarmasin segera dievaluasi ulang. Bahkan, opsi pencabutan juga disuarakan para wakil rakyat edisi Pemilu 2014 ini.
DALAM rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Banjarmasin dengan jajaran direksi PDAM Bandarmasih, terdengar suara penolakan dari anggota dewan atas penerapan tarif bulat 10 kubik air yang dianggap memberatkan. “Yang pasti, apa yang menjadi kegelisahan masyarakat Banjarmasin sudah kami suarakan dalam RDP dengan Direktur PDAM Bandarmasih Muslih bersama direksi lainnya. Makanya, kami mendesak agar kebijakan itu segera dievaluasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah kepada jejakrekam.com, Kamis (18/5/2017).
Legislator PKS ini mengakui dasar pengenaan tarif yang dihitung 10 kubik itu mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang berlaku efektif sejak 28 Desember 2015 tersebut. “Sedangkan, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 itu mengatur soal perhitungan dan penetapan tarif air minum. Intinya, kami mendesak agar kebijakan ini segera dievaluasi,” kata Awan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin ini mengungkapkan PDAM Bandarmasih berjanji akan segera mengevaluasi ulang penerapan tarif yang telah meresahkan publik itu. “Akhir Mei 2017 ini akan ada keputusan pengevaluasian pengenaan tarif itu. Harapan kami , bisa diterapkan pada awal Juni 2017, sehingga bisa meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan PDAM Bandarmasih,” ucap Awan.
Menurutnya, dengan pengenaan tarif yang dihitung biaya tetap 10 kubik itu, harus dibarengi adanya keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Terkhusus, mayarakat miskin yang harus dibebaskan dari beban atau setidaknya diberikan keringan. “Yang pasti, kami merasakan apa yang dialami warga Banjarmasin, khususnya yang miskin. Sebab, saat ini, beban pembayaran rekening listik dengan pencabutan subsidi harus turut menjadi pertimbangan PDAM Bandarmasih,” kata Sekretaris DPW PKS Kalsel ini. Syukurnya, menurut Awan, jajaran direksi PDAM Bandarmasih merespon dan berjanji akan melaporkan hasil evaluasi itu ke DPRD Banjarmasin. “Ya, kami menunggu realisasi janji dari PDAM Bandarmasih,” tandasnya.
Senada Awan, anggota Komisi II DPRD Banjarmasin M Suriani malah mendesak jika perlu penerapan tarif 10 kubik, terkhusus pengenaan beban tetap itu segera dicabut. “Istilahnya, kalau pemakaian hanya 5 kubik air, maka kena charge 10 kubik untuk beban tetapnya,” ujar politisi muda PAN ini.
Persepsi akan berbeda, menurut Suriani, ketika pelanggan membayar rekening air leding ke kantor PDAM Bandarmasih yang memuat perincian item pembayaran, sehingga bisa diketahui apa saja komponen biaya yang harus dibayar pelanggan. “Beda kalau bayar di tempat lain, terlihat seperti dibulatkan menjadi 10 meter kubik. Makanya, kami mendesak harus ada kriteria pelanggan yang harus membayar rekening air itu. Jangan sampai membebani masyarakat,” katanya.
Bahkan, Suriani mendesak jika nantinya justru terus menuai penolakan publik dan memberatkan masyarakat, terkhusus yang berpenghasil rendah, maka evaluasi itu bisa berujung pencabut. “Banyak aduan dari masyarakat ini sudah sepatutnya didengar PDAM Bandarmasih. Kalau bisa dicabut ya harus dicabut,” tandasnya.(jejakrekam)
Penulis  : Didi G Sanusi
Editor    : Didi G Sanusi
Foto       : Dokumentasi Ahmad Zaki
lawlaw

HUBUNGI KAMI

Email : borneolawfirm@gmail.com
HP : 08115123583 - 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

services

PUBLIKASI

Categories

backk
Copyright © borneolawfirm |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746