BLF Bertekad menjadi "Trendsetter" Kantor Hukum Masa Kini Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa hukum, persaingan bisnis firma hukum (law firm) di Indonesia pun semakin meningkat. Firma-firma besar semakin menunjukkan kedigdayaan, sementara firma-firma kecil menjamur. Di tengah ketatnya persaingan, para petinggi firma hukum harus memeras otak bagaimana menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) mereka. Permasalahan klasiknya adalah advokat dilarang beriklan. Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia mengatur, “Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.” Lalu, bagaimana seharusnya strategi pemasaran firma hukum tanpa melanggar norma yang berlaku, termasuk larangan beriklan yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia? Borneo Law Firm mencoba berbagi inspirasi kepada pembaca setia www.borneolawfirm.com tentang beberapa tips mengelola kantor hukum masa kini, yang berhasil dirangkum dari hukumonline.com 1. Optimalkan Profil Firma (Company Profile) Company profile yang diketahui orang banyak lazimnya berupa brosur, leaflet, dan lain-lain. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, company profile kini dapat berupa elektronik seperti situs internet firma hukum, arsip (file word/pdf), dan sebagainya. Apapun bentuknya company profile yang disebarkan dalam berbagai cara tidak dapat dikatakan sebagai iklan yang melanggar kode etik. 2. Pertegas Identitas Firma (Company Branding) Firma hukum adalah entitas bisnis yang menawarkan jasa sebagai ‘barang dagangan’-nya. Bicara mengenai jasa, maka kita harus juga bicara mengenai target pasar yang ingin disasar. Semakin spesifik target pasarnya, semakin spesifik pula jasa yang ditawarkan dan kompetensi keahlian yang akan ditonjolkan. Di sinilah, penegasan identitas atau company branding dibutuhkan. Intinya, company branding adalah aktivitas perusahaan untuk menempelkan identitas pada dirinya sehingga akan muncul keunikan sendiri di mata konsumen. 3. Tonjolkan Profil Individu (Personal Branding) Terkadang atau mungkin seringkali, calon klien tidak hanya melihat identitas firma, tetapi juga siapa orang yang berada di firma tersebut. Berdasarkan pengamatan hukumonline, sejumlah firma hukum sudah menunjukkan personal branding di situs resmi mereka. Umumnya, personal branding itu ditampilkan bersama profil anggota firma, mulai dari level associate hingga partner. Seiring dengan geliat industri penyiaran, personal branding juga dapat dilakukan di layar kaca. Kini, kalangan advokat mudah sekali tampil di layar kaca, sebagian dari mereka tampil melalui acara-acara infotainment. Nama-nama seperti Hotman Paris, Elza Syarief, dan Farhat Abbas tentunya tidak asing lagi di telinga kita. Mereka bisa dikatakan berhasil mem-branding diri mereka sebagai pengacara selebritis. 4. Kembangkan Jaringan (Networking) Jaringan merupakan kebutuhan utama bagi profesi advokat. Melalui jaringan, advokat dapat mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan membuka peluang sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien. Namun, membangun dan kemudian membina jaringan memang tidak mudah, meskipun bukan suatu hal yang mustahil. Dikatakan tidak mudah karena membangun jaringan itu membutuhkan waktu, sementara seorang advokat yang berada pada level tertentu seperti associate terkenal super sibuk. Makanya, dalam praktik, tugas membangun jaringan biasanya diemban oleh seorang partner yang dari segi waktu relatif lebih lowong karena partner biasanya jarang terjun langsung menangani kasus, apalagi bersidang di pengadilan. Cara advokat membangun jaringan itu bisa beragam. Kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu ‘fasilitas’ yang bisa dieksploitasi karena dunia maya tidak mengenal batas ruang dan waktu. Dengan modal gadget canggih, anda bisa membangun dan membina jaringan kapan dan dimanapun anda berada.
lawlaw

HUBUNGI KAMI

Email : borneolawfirm@gmail.com
HP : 08115123583 - 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

services

PUBLIKASI

Categories

backk
Copyright © borneolawfirm |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746