JASA HUKUM BORNEO LAW FIRM



Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari peradilan yang adil dalam prinsip negara hukum. Konstitusi telah mengakui negara hukum seperti ditegasakan dalam pasal 1 ayat (3) Perubahan Ketiga Undang-Undang (UUD) 1945. Sedangkan pasal 27 ayat (1) dinyatakan, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terealisasi dan dapat dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Persamaan dihadapan hukum harus diiringi pula dengan berbagai kemudahan untuk mendapatkan keadilan, termasuk didalamnya pemenuhan hak atas bantuan hukum. Bantuan Hukum berdasarkan Asas; Keadilan, Persamaan Kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.

KANTOR BORNEO LAW FIRM” yang bergerak dalam bidang pelayanan hukum bagi masyarakat yang bertekad untuk bekerja secara profesional dan didukung oleh tenaga-tenaga yang memiliki kualifikasi di bidang hukum bisnis serta berpengalaman dalam dunia Litigasi (Beracara di Pengadilan) serta memiliki komitmen terhadap penegakan hukum bermaksud menawarkan jasa Perlindungan dan pelayanan hukum. 

Untuk itu dibutuhkan adanya Tenaga yang Ahli (expert) di bidang hukum, yang tidak sekedar berpengetahuan hukum, tetapi harus betul-betul berprofesi sebagai praktisi hukum dan atau konsultan hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan advice - advice dan pertimbangan-pertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia usaha.  

KANTOR HUKUM BORNEO LAW FIRM sebuah Kantor Bantuan Hukum, Advokat, Pengacara, Konsultan Hukum, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang - piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan hubungan industrial (PHI), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI), paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak, waralaba / frachise,  dan lain-lain. 
KANTOR HUKUM BORNEO LAW FIRM  mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. All Khusus Bantuan dan Konsultasi Hukum Banjarmasin, Bantuan dan Konsultasi Hukum Kalimantan Selatan.


KANTOR HUKUM  BORNEO LAW FIRM menangani perkara secara transparan, flexible dan akuntabel, serta mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar Pengadilan (nonlitigasi). Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) ,Lembaga Bantuan Hukum Banjarmasin (LBH Banjarmasin), Kantor Pengacara Banjarmasin, Kantor Pengacara Banjarmasin , Kantor Pengacara Banjarmasin , Kantor Pengacara Banjarmasin, Kantor Pengacara Banjarmasin, Kantor Pengacara Banjarbaru, Kantor Pengacara Marabahan, Kantor Pengacara Tapin, Kantor Pengacara Martapura, Kantor Pengacara Balangan, Kantor Pengacara Tanjung, Kantor Pengacara Barabai, Kantor Pengacara Kandangan, Kantor Pengacara Kotabaru,  Kantor Pengacara Batulicin,  Bantuan Hukum Kalimantan Selatan (LBH Kalimantan Selatan),Lembaga Konsultasi Hukum Borneo, Lembaga Konsultasi Hukum Kalimantan, Lembaga Konsultasi Hukum Indoensia, Lembaga Kosultasi Hukum Internasional, "Lawyer di Banjarmasin, Lawyer Banjarmasin, Advokat Banjarmasin, Advokat di Banjarmasin, Lawyer Kalimantan Selatan, Lawyer di Kalimantan Selatan, Advokat di Kalimantan Selatan, Advokat Kalimantan, Pengacara  di Banjarmasin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Kalimantan Selatan,Penasihat di Hukum Banjarmasin, Penasihat d Hukum Banjarmasin, Penasihat Hukum Kalimantan Selatan, Penasehat Hukum Kalimantan Selatan, Konsultasi Hukum Banjarmasin, Konsultasi Hukum di Banjarmasin, Konsultasi di Hukum Kalimantan Selatan" "Pengacara legal untuk Kota Banjarmasin, Konsultan Hukum Banjarmasin"Kosnultasi Hukum, Konsultasi Hukum Gratis, Advokat Banjaramsin Baiman, Pengacara Banjar Bungas.
Lembaga Bantuan Hukum Banjarmasin (LBH Banjarmasin), Konstasi Hukum Pengacara Banjarmasin, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Banjarmasin , Konstasi Hukum Kantor Pengacara Banjarmasin , Konstasi Hukum Kantor Pengacara Banjarmasin, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Banjarmasin, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Banjarbaru, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Marabahan, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Tapin, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Martapura, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Balangan, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Tanjung, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Barabai, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Kandangan, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Kotabaru,  Konstasi Hukum Kantor Pengacara Batulicin, Pengcara Indonesia, Pengacara Muda Indonesia, Lawyer Muslim Indoensia.

Bagi anda  yang memiliki masalah Hukum Silahkan datang ke KANTOR HUKUM BORNEO LAW FIRM beralamat  Jl. Brigen H. Hasan Basri No. 37 Banjarmasin  atau Konsultasi Via Telpon : 08115123583/ 08115110746/ 0511-4246300 Email : borneolawfirm@gmail.com
lawlaw

HUBUNGI KAMI

Email : borneolawfirm@gmail.com
HP : 08115123583 - 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

services

PUBLIKASI

Categories

backk
Copyright © borneolawfirm |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746