Hak atas bantuan
hukum adalah bagian dari peradilan yang adil dalam prinsip negara hukum.
Konstitusi telah mengakui negara hukum seperti ditegasakan dalam pasal 1 ayat
(3) Perubahan Ketiga Undang-Undang (UUD) 1945. Sedangkan pasal 27 ayat (1)
dinyatakan, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terealisasi dan dapat
dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan
keadilan. Persamaan dihadapan hukum harus diiringi pula dengan berbagai
kemudahan untuk mendapatkan keadilan, termasuk didalamnya pemenuhan hak atas
bantuan hukum. Bantuan Hukum berdasarkan Asas; Keadilan,
Persamaan Kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas.
KANTOR BORNEO LAW FIRM” yang bergerak dalam bidang pelayanan hukum bagi
masyarakat yang bertekad untuk bekerja secara profesional dan didukung oleh
tenaga-tenaga yang memiliki kualifikasi di bidang hukum bisnis serta
berpengalaman dalam dunia Litigasi (Beracara di Pengadilan) serta memiliki
komitmen terhadap penegakan hukum bermaksud menawarkan jasa Perlindungan dan
pelayanan hukum.
Untuk itu dibutuhkan adanya Tenaga yang Ahli
(expert) di bidang hukum, yang tidak sekedar berpengetahuan hukum,
tetapi harus betul-betul berprofesi sebagai praktisi hukum dan atau konsultan
hukum yang berpengalaman. Untuk dapat membantu memecahkan persoalan-persoalan
perusahaan dari segi hukumnya, tanpa terkecuali memberikan advice -
advice dan pertimbangan-pertimbangan hukum ataupun opini hukum (legal
opinion) terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia usaha.
KANTOR HUKUM BORNEO LAW FIRM sebuah Kantor Bantuan Hukum, Advokat, Pengacara,
Konsultan Hukum, lawyer menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana /
kriminal, korupsi, tindak pidana oleh militer, perdata, hutang - piutang,
penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri,
perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah,
sengketa Tata Usaha Negara ( Sengketa TUN ), kasus perusahaan, sengketa bisnis,
penanganan piutang perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan
(Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian,
malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan / perburuhan, perselisihan
hubungan industrial (PHI), kasus perbankan, Export Import, penanganan kredit
macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, akuisisi &
konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI),
paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, pembuatan dan analisa
perjanjian / kontrak, waralaba / frachise, dan lain-lain.
KANTOR HUKUM BORNEO LAW FIRM mempunyai wilayah kerja seluruh Republik Indonesia.
All Khusus Bantuan dan Konsultasi Hukum Banjarmasin, Bantuan dan Konsultasi
Hukum Kalimantan Selatan.
KANTOR HUKUM BORNEO LAW FIRM menangani perkara secara transparan, flexible dan
akuntabel, serta mengutamakan penyelesaian perkara melalui jalur diluar
Pengadilan (nonlitigasi). Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
(LKBH) ,Lembaga Bantuan Hukum Banjarmasin (LBH Banjarmasin), Kantor
Pengacara Banjarmasin, Kantor Pengacara Banjarmasin , Kantor Pengacara
Banjarmasin , Kantor Pengacara Banjarmasin, Kantor Pengacara Banjarmasin,
Kantor Pengacara Banjarbaru, Kantor Pengacara Marabahan, Kantor Pengacara
Tapin, Kantor Pengacara Martapura, Kantor Pengacara Balangan, Kantor Pengacara
Tanjung, Kantor Pengacara Barabai, Kantor Pengacara Kandangan, Kantor Pengacara
Kotabaru, Kantor Pengacara Batulicin, Bantuan Hukum Kalimantan Selatan (LBH
Kalimantan Selatan),Lembaga Konsultasi Hukum Borneo, Lembaga Konsultasi Hukum
Kalimantan, Lembaga Konsultasi Hukum Indoensia, Lembaga Kosultasi Hukum
Internasional, "Lawyer di Banjarmasin, Lawyer Banjarmasin, Advokat
Banjarmasin, Advokat di Banjarmasin, Lawyer Kalimantan Selatan, Lawyer di
Kalimantan Selatan, Advokat di Kalimantan Selatan, Advokat Kalimantan,
Pengacara di Banjarmasin, Pengacara Banjarmasin, Pengacara Kalimantan
Selatan,Penasihat di Hukum Banjarmasin, Penasihat d Hukum Banjarmasin,
Penasihat Hukum Kalimantan Selatan, Penasehat Hukum Kalimantan Selatan, Konsultasi
Hukum Banjarmasin, Konsultasi Hukum di Banjarmasin, Konsultasi di Hukum
Kalimantan Selatan" "Pengacara legal untuk Kota Banjarmasin,
Konsultan Hukum Banjarmasin"Kosnultasi Hukum, Konsultasi Hukum Gratis,
Advokat Banjaramsin Baiman, Pengacara Banjar Bungas.
Lembaga Bantuan Hukum Banjarmasin (LBH Banjarmasin), Konstasi Hukum
Pengacara Banjarmasin, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Banjarmasin , Konstasi Hukum Kantor Pengacara
Banjarmasin , Konstasi Hukum Kantor Pengacara Banjarmasin, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Banjarmasin,
Konstasi Hukum Kantor Pengacara Banjarbaru, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Marabahan, Konstasi Hukum Kantor Pengacara
Tapin, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Martapura, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Balangan, Konstasi Hukum Kantor Pengacara
Tanjung, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Barabai, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Kandangan, Konstasi Hukum Kantor Pengacara
Kotabaru, Konstasi Hukum Kantor Pengacara Batulicin, Pengcara Indonesia, Pengacara Muda Indonesia, Lawyer Muslim Indoensia.
Bagi anda yang memiliki masalah Hukum Silahkan datang
ke KANTOR HUKUM BORNEO LAW FIRM beralamat Jl. Brigen H. Hasan Basri No. 37 Banjarmasin atau Konsultasi Via Telpon
: 08115123583/ 08115110746/
0511-4246300 Email : borneolawfirm@gmail.com