Sidang perdata berkaitan penjual yang tidak ditemukan lagi sehingga saat pengurusan untuk balik nama di Badan Pertanahan / Kantor Pertanahan harus dengan putusan Pengadilan, maka dari itu perlunya suatu gugatan gugatan kadang juga dikenal dengan gugatan ghaib.
Sidang Perdata (Gugatan Gaib)
Sidang perdata berkaitan penjual yang tidak ditemukan lagi sehingga saat pengurusan untuk balik nama di Badan Pertanahan / Kantor Pertanahan harus dengan putusan Pengadilan, maka dari itu perlunya suatu gugatan gugatan kadang juga dikenal dengan gugatan ghaib.