Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

 

Pasca proses pemilihan kepala daerah atau biasa yang dikenal dengan proses pilkada hasil akhirnya tentu akan di tuangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum tingkat Daerah yang berisi tentang Penetapan Hasil Pilkada, bagi yang merasa keberatan atau merasa dirugikan atas penetapan hasil pilkada maka pasangan calon yang kalah atau pemantau pemilihan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan Upaya Hukum ke Mahkamah Konstitusi harus segera dilakukan karena mengingat ada batasan waktu untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilkada. Permohonan penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi harus diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.


lawlaw

Telpon dan Email

Email :borneolawfirm@gmail.com
Hanya Telpon : 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

Service

Publikasi

Categories

backk
Copyright © Visi Misi |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746