Pasca proses pemilihan kepala daerah atau biasa yang dikenal dengan proses pilkada hasil akhirnya tentu akan di tuangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum tingkat Daerah yang berisi tentang Penetapan Hasil Pilkada, bagi yang merasa keberatan atau merasa dirugikan atas penetapan hasil pilkada maka pasangan calon yang kalah atau pemantau pemilihan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan Upaya Hukum ke Mahkamah Konstitusi harus segera dilakukan karena mengingat ada batasan waktu untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pilkada. Permohonan penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi harus diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan.