“Sans Prejudice”
Banjarmasin,
14 Maret
2016
No
: 10/SMS/BLF/III/2016
Lampiran : - Lembar
Perihal : SOMASI/PERINGATAN
Kepada
Yang Terhormat :
General Manager
PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan
Tengah
di-
Tempat
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini;
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.
H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.
ADVOKAT,PENGACARA,KONSULTAN HUKUM baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor BORNEO LAW FIRM & PARTNER yang beralamat
di Jl. Sultan Adam Ruko No 10 RT, 024 Kec. Banjarmasin Utara, Kota
Banjarmasin.-----------------------------
Dengan ini
menyampaikan Somasi/Peringatan
keras atas hal-hal sebagai berikut
:------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan fakta terkait carut marut pengelolaan dan tidak ada perbaikan yang nyata sistem kelistrikan di Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah yang dari dulu sampai sekarang tahun 2016 masih terjadi, merupakan bukti ketidakseriusan PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dan Pemerintah untuk mengatasi krisis tersebut;-----------------
- Bahwa bukti terakhir pernyataan dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Purnomo, yang dimuat di media online detikFinance, Kamis (22/10/2015) “PLN Jamin Bulan Depan KalSel dan KalTeng Bebas Byar-Pet”, namun kenyataannya hingga saat ini byar pet masih terus terjadi. Hal tersebut merupakan pembohongan publik atau penipuan terhadap masyarakat Kalsel-Teng,dan akibatnya masyarakat banyak yang dirugikan;---------------------------
3.
Masih terjadinya byar
pet listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hingga kini,
menunjukkan bahwa seolah-olah PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan
dan Tengah serta Pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, padahal
dampak kerugiannya sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat;------------------------------------
4.
Bahwa Pemadaman bergilir berlangsung sudah lebih dari sepekan ini dengan
berbagai macam alasan, mulai dari penurunan daya di sistem barito, kondisi kemarau panjang, pengaruh kabut
asap, serta pemeliharaan alat dan dimusim hujan saat ini alasan yang sama pun
dilontarkan dari pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah
dengan tidak memberikan solusi;-----------------------------
5.
Bahwa dengan alasan
dan permasalahan yang beragam tersebut
hingga menyebabkan byar
pet kelistrikan ini terus terjadi, PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan
Selatan dan Tengah lantas mengeluarkan jadwal
pemadaman listik bergilir selama hampir 10 bulan dari Sabtu (30/1)yang
lalu
hingga akhir Desember tahun 2016 mendatang. Dan hanya ‘istirahat’ tidak
padam janjinya
selama Ramadan hingga Lebaran, hal ini tentu saja sangat mengganggu dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, walaupun ada permohonan maaf melalui media massa yang sudah
dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, akan tetapi hal tersebut sangat merugikan dan harus
dipertanggungjawabkan serupa memberikan solusi konkrit;----------------------------------
6.
Bahwa pemadaman listrik bergilir sebagai solusi yang
diberikan oleh pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah
kepada masyarakat dengan memberikan jadwal pemadaman, yang sudah
disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, tetapi jadwal tersebut
hanyalah sebagai janji tanpa solusi, tetapi hal tersebut berakibat menjadi
jadwal pemadaman yang tidak menentu dan menjadi tidak beraturan;------------------------------------
7.
Bahwa menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1, “mengharuskan konsumen berhak
mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik
terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan harga listrik
yang wajar. Konsumen juga dijamin mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila
ada gangguan tenaga listrik”;-------
8.
Bahwa
menurut Pasal 29 ayat (1) huruf e UU
Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi
apabila terjadi pemadaman. Atas
dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan
pemadaman tersebut;---------------------------------------------------
9.
Bahwa kami menuntut kepada PT.PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk menjamin agar pemadaman listrik
selama empat sampai sembilan jam setiap harinya tidak terjadi lagi di daerah
dengan jumlah penduduk 3.626.616 jiwa lebih ini di Kalimantan Selatan;-------------
10.
Bahwa kami menuntut kepada PT.PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah meminta kompensasi dari seluruh
warga negara yang berada dalam wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dengan perhitungan
berdasarkan mekanisme SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 114/2003;-----------------------------------------
11.
Bahwa berdasarkan ketetapan tersebut, seharusnya
PT.PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memberikan kompensasi 10% (sepuluh
persen) dari kewajiban listrik
bulanan kepada pelanggan jika pemadaman lebih dari satu jam,";-------------------------------------------------
12.
Bahwa PT.PLN (Persero) Wilayah
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
telah melakukan perbuatan melawan hukum dan
Wanpretasi,
dan telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan imateril yang
tak terhingga
bagi para pelanggannya di wilayah Kalsel-Teng;------------------------
13.
Bahwa menurut Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan, yang berbunyi pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk
menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang
baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan
berkelanjutan;-----------------------
14.
Bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut, faktanya
PT.PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tidak mampu menjamin ketersediaan listrik
dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan rakyat, khususnya para
pelanggan di wilayah Kalimantan Selatan;---------------------------------
15.
Bahwa dalam hal pemadaman listrik bergilir di Kalimantan
selatan telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan EKOSOB (Ekonomi Sosial dan
Budaya) serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28;--------------------------------
16.
Bahwa kami memohon dengan sangat Kepada Yang
Terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo dan pemerintah
pusat melalui Kementerian
BUMN mempercepat pembangunan pembangkit listrik di
Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah guna mengatasi permasalahan ini. PT.PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah juga harus memberantas dugaan
praktek para
pencuri listrik
di internal sendiri;----------------------------------------------------
17.
Bahwa kami menuntut pemerintah
mengeluarkan kebijakan agar PT.PLN (Persero) Wilayah
Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk
segera mengatasi krisis tenaga listrik ;-
18.
Bahwa harusnya PT.PLN (Persero)
Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah lebih koordinatif dan transparan terhadap pelanggan yang mengalami kerugian dari
pemadaman listrik tersebut;-------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka kami peringatkan
dengan keras agar segera menyelesaikan masalah ini, akan tetapi jika
mengabaikan Somasi/Peringatan ini, maka kami kuasa hukum, akan
segera melakukan Upaya Hukum baik pidana atas dasar Perlindungan
Konsumen maupun Gugatan Perdata atas dasar kerugian atau
tindakan lain sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Karena perbuatan hukum tersebut diatas adalah
termasuk kedalam :------------------
a.
Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatige daad) (Pasal 1365 KUHPerdata)
”Tiap perbuatan melanggar
hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena
sahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;---------------------------------------------
b. Pasal
46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen berbunyi;
“Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.”------------------------
“Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.”------------------------
c.
Pasal
378 KUHP.
Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang;------------
Dan kami
memberi waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk membalas Somasi ini secara
tertulis atau bermusyawarah kepada kami kuasa hukum yaitu Muhamad Pazri,S.H,M.H. HP.085346611583;.-------------------------------------------
Atas
perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
BORNEO LAW FIRM & PARTNER
KUASA HUKUM
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H. H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H. ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H. HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H. RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H. SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.
Tembusan:
1.
Presiden Republik
Indonesia
2. Ketua DPR RI
3. Kementerian BUMN
4. PT.PLN (Persero) Pusat
5. Gubernur Kalimantan Selatan
6. Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan
7.
Arsip;