Somasi Kepada PT PLN KalselTeng

Berikut adalah surat somasi kami yang ditujukan kepada General Manager PT PLN ( Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

“Sans Prejudice”


                                  Banjarmasin, 14 Maret 2016


No        10/SMS/BLF/III/2016
Lampiran  : - Lembar
Perihal   SOMASI/PERINGATAN
                       
Kepada Yang Terhormat  :                            
General Manager PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
di-
Tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini;

MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.
H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.



ADVOKAT,PENGACARA,KONSULTAN HUKUM baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor BORNEO LAW FIRM & PARTNER yang beralamat di Jl. Sultan Adam Ruko No 10 RT, 024 Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.-----------------------------
                                           
Dengan ini menyampaikan Somasi/Peringatan keras atas hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------------

  1. Bahwa  berdasarkan fakta terkait carut marut pengelolaan dan tidak ada perbaikan yang nyata sistem kelistrikan di Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah yang dari dulu sampai sekarang tahun 2016 masih terjadi, merupakan bukti ketidakseriusan PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dan Pemerintah untuk mengatasi krisis tersebut;-----------------

  1. Bahwa bukti terakhir pernyataan dari General Manager PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Purnomo, yang dimuat di media online  detikFinance, Kamis (22/10/2015) PLN Jamin Bulan Depan KalSel dan KalTeng Bebas Byar-Pet”, namun kenyataannya hingga saat ini byar pet masih terus terjadi. Hal tersebut merupakan pembohongan publik atau penipuan terhadap masyarakat Kalsel-Teng,dan akibatnya masyarakat banyak yang dirugikan;---------------------------




3. Masih terjadinya byar pet listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah hingga kini, menunjukkan bahwa seolah-olah PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah serta Pemerintah tidak mampu menyelesaikan masalah ini, padahal dampak kerugiannya sangat signifikan terhadap perekonomian masyarakat;------------------------------------

4.      Bahwa Pemadaman bergilir berlangsung sudah lebih dari sepekan ini dengan berbagai macam alasan, mulai dari penurunan daya di sistem barito, kondisi kemarau panjang, pengaruh kabut asap, serta pemeliharaan alat dan dimusim hujan saat ini alasan yang sama pun dilontarkan dari pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dengan tidak memberikan solusi;-----------------------------

5.      Bahwa dengan alasan dan permasalahan yang beragam tersebut hingga menyebabkan byar pet kelistrikan ini terus terjadi, PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah lantas  mengeluarkan jadwal pemadaman listik bergilir selama hampir 10 bulan dari Sabtu (30/1)yang lalu hingga akhir Desember tahun 2016 mendatang. Dan hanya ‘istirahat’ tidak padam janjinya selama Ramadan hingga Lebaran, hal ini tentu saja sangat mengganggu dan mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, walaupun ada permohonan maaf melalui media massa yang sudah dilakukan oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, akan tetapi hal tersebut sangat merugikan dan harus dipertanggungjawabkan serupa memberikan solusi konkrit;----------------------------------

6.      Bahwa pemadaman listrik bergilir sebagai solusi yang diberikan oleh pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah kepada masyarakat dengan memberikan jadwal pemadaman, yang sudah disosialisasikan dan disebarluaskan kepada masyarakat, tetapi jadwal tersebut hanyalah sebagai janji tanpa solusi, tetapi hal tersebut berakibat menjadi jadwal pemadaman yang tidak menentu dan menjadi tidak beraturan;------------------------------------

7.      Bahwa menurut  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat 1, mengharuskan konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan harga listrik yang wajar. Konsumen juga dijamin mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik”;-------

8.      Bahwa menurut Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Atas dasar itu pelanggan berhak mendapat ganti rugi dari PLN terlepas apapun alasan pemadaman tersebut;---------------------------------------------------

9.      Bahwa kami menuntut kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah untuk menjamin agar pemadaman listrik selama empat sampai sembilan jam setiap harinya tidak terjadi lagi di daerah dengan jumlah penduduk 3.626.616 jiwa lebih ini di Kalimantan Selatan;-------------

10.    Bahwa kami menuntut kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah  meminta kompensasi dari seluruh warga negara yang berada dalam wilayah Kalimantan Selatan dan  Kalimantan Tengah dengan perhitungan berdasarkan mekanisme SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi No 114/2003;-----------------------------------------

11.    Bahwa berdasarkan ketetapan tersebut, seharusnya PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah  memberikan kompensasi 10% (sepuluh persen) dari kewajiban listrik bulanan kepada pelanggan jika pemadaman lebih dari satu jam,";-------------------------------------------------

12.    Bahwa PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah  telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Wanpretasi, dan telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan imateril yang tak terhingga bagi para pelanggannya di wilayah Kalsel-Teng;------------------------

13.    Bahwa menurut Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan;-----------------------

14.    Bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut, faktanya PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah  tidak mampu menjamin ketersediaan listrik dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan rakyat, khususnya para pelanggan di wilayah Kalimantan Selatan;---------------------------------

15.    Bahwa dalam hal pemadaman listrik bergilir di Kalimantan selatan telah melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan EKOSOB (Ekonomi Sosial dan Budaya) serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28;--------------------------------

16.    Bahwa kami memohon dengan sangat Kepada Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo dan pemerintah pusat melalui Kementerian BUMN mempercepat pembangunan pembangkit listrik di Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah guna mengatasi permasalahan ini. PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah  juga harus memberantas dugaan praktek para pencuri listrik di internal sendiri;----------------------------------------------------



17.    Bahwa kami menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan agar PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah  mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk segera mengatasi krisis tenaga listrik ;-

18.    Bahwa harusnya PT.PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah  lebih koordinatif dan transparan terhadap pelanggan yang mengalami kerugian dari pemadaman listrik tersebut;-------------------------------------------

Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka kami peringatkan dengan keras agar segera menyelesaikan masalah ini, akan tetapi jika mengabaikan Somasi/Peringatan ini, maka kami kuasa hukum, akan segera melakukan Upaya Hukum baik pidana atas dasar Perlindungan Konsumen maupun Gugatan Perdata atas dasar kerugian atau tindakan lain sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Karena  perbuatan hukum tersebut diatas adalah termasuk kedalam  :------------------


a. Perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatige daad) (Pasal 1365 KUHPerdata)
”Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena sahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;---------------------------------------------

b. Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen berbunyi;

Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau class action. Gugatan kelompok atau class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.”
------------------------

c. Pasal 378 KUHP.
Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;------------


Dan kami memberi waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk membalas Somasi ini secara tertulis atau bermusyawarah kepada kami kuasa hukum yaitu Muhamad Pazri,S.H,M.H. HP.085346611583;.-------------------------------------------





Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. 
    


BORNEO LAW FIRM & PARTNER
KUASA HUKUM





  MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.             H.HAMDANI, S.H.M.H.





  MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.   ANDRI ARIYANTO,S.H.





  HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.                HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.





  AGUS HERIYANTO,S.H.                 RIZKY HIDAYAT,S.H.





  DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.           SYAHRANI, S.H.





APRIANSYAH, S.H.





Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua DPR RI
3. Kementerian BUMN
4. PT.PLN (Persero) Pusat
5. Gubernur Kalimantan Selatan
6. Ketua DPRD Prov. Kalimantan Selatan
7. Arsip;
lawlaw

HUBUNGI KAMI

Email : borneolawfirm@gmail.com
HP : 08115123583 - 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

services

PUBLIKASI

Categories

backk
Copyright © borneolawfirm |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746