Surat Klarifikasi untuk PLN Kalsel-Teng

Berikut adalah surat klarifikasi kami atas pernyataan pihak PLN Kalsel-Teng yang mengaku belum terima surat somasi.

KLARIFIKASI BORNEO LAW FIRM : PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng “SEBENARNYA TELAH TERIMA SOMASI”

     Banjarmasin  15 Maret 2016

No  : 01/KLFSI/BLF/III/2016
Lampiran  : 01 Lembar
Perihal  : Klarifikasi
                      
Kepada Yang Terhormat  :
Semua Masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
di-
Tempat

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini;

MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.
H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.

ADVOKAT,PENGACARA,KONSULTAN HUKUM baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor BORNEO LAW FIRM & PARTNER yang beralamat di Jl. Sultan Adam Ruko No 10 RT, 024 Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.---------------------------

Dengan ini menyampaikan Klarifikasi atas hal-hal sebagai berikut;--------------------------------------------------------
1. Bahwa terkait pemberitaan B.Post Online yang dimuat hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 Pukul 21:23 Wita  dengan judul berita “Soal Pemadaman Bergilir yang Disomasi Pengacara, Ini Jawaban PLN Kalselteng dan Isu serta Opini Publik yang beredar PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng yang intinya belum menerima Somasi/Peringatan dari BORNEO LAW FIRM dan PARTNER, hal tersebut sangatlah tidak benar.
2. Bahwa Somasi dari BORNEO LAW FIRM dan PARTNER dapat di pertanggungjawabkan telah dikirim melalui JNE tanggal 12 Maret 2016 dan telah diterima, dalam tanda terima dari Pihak PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng yaitu atas Nama Eddy Subiyanto.(Bukti Pengiriman Terlampir).
3. Bahwa kami dari Borneo Law Firm dan Partner tetap menunggu jawaban resmi dan tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan/ tranparan oleh Pihak PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng kepada Borneo Law Firm dan Partner selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal Somasi 14 Maret 2016 sampai tanggal 21 Maret 2016.

Demikian Surat Klarifikasi ini kami sampaikan, atas kerjasama dukungan dan do,a masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. “Kita Akan Tetap Berkomitmen Berjuang dan Tetap Mengajukan Upaya Hukum kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng.
Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih. 

     Hormat kami,
BORNEO LAW FIRM & PARTNER

MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.
H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H. ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.

lawlaw

HUBUNGI KAMI

Email : borneolawfirm@gmail.com
HP : 08115123583 - 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

services

PUBLIKASI

Categories

backk
Copyright © borneolawfirm |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746