Berikut adalah surat klarifikasi kami atas pernyataan pihak PLN Kalsel-Teng yang mengaku belum terima surat somasi.
KLARIFIKASI BORNEO LAW FIRM : PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng “SEBENARNYA TELAH TERIMA SOMASI”
Banjarmasin 15 Maret 2016
No : 01/KLFSI/BLF/III/2016
Lampiran : 01 Lembar
Perihal : Klarifikasi
Kepada Yang Terhormat :
Semua Masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
di-
Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini;
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.
H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H.
ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.
ADVOKAT,PENGACARA,KONSULTAN HUKUM baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor BORNEO LAW FIRM & PARTNER yang beralamat di Jl. Sultan Adam Ruko No 10 RT, 024 Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.---------------------------
Dengan ini menyampaikan Klarifikasi atas hal-hal sebagai berikut;--------------------------------------------------------
1. Bahwa terkait pemberitaan B.Post Online yang dimuat hari Senin, tanggal 14 Maret 2016 Pukul 21:23 Wita dengan judul berita “Soal Pemadaman Bergilir yang Disomasi Pengacara, Ini Jawaban PLN Kalselteng dan Isu serta Opini Publik yang beredar PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng yang intinya belum menerima Somasi/Peringatan dari BORNEO LAW FIRM dan PARTNER, hal tersebut sangatlah tidak benar.
2. Bahwa Somasi dari BORNEO LAW FIRM dan PARTNER dapat di pertanggungjawabkan telah dikirim melalui JNE tanggal 12 Maret 2016 dan telah diterima, dalam tanda terima dari Pihak PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng yaitu atas Nama Eddy Subiyanto.(Bukti Pengiriman Terlampir).
3. Bahwa kami dari Borneo Law Firm dan Partner tetap menunggu jawaban resmi dan tertulis yang bisa dipertanggungjawabkan/ tranparan oleh Pihak PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng kepada Borneo Law Firm dan Partner selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal Somasi 14 Maret 2016 sampai tanggal 21 Maret 2016.
Demikian Surat Klarifikasi ini kami sampaikan, atas kerjasama dukungan dan do,a masyarakat Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. “Kita Akan Tetap Berkomitmen Berjuang dan Tetap Mengajukan Upaya Hukum kepada PT.PLN (Persero) Wilayah Kalsel-Teng.
Atas perhatian serta kerjasama yang baik disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
BORNEO LAW FIRM & PARTNER
MUHAMAD PAZRI, S.H,M.H.
H.HAMDANI, S.H.M.H.
MUHAMMAD MAULIDDIN AFDIE,AMd,S.H. ANDRI ARIYANTO,S.H.
HERIWIJAYA,S.Pi,S.H.
HEZKY TARUNA PUTRA P,S.H.
AGUS HERIYANTO,S.H.
RIZKY HIDAYAT,S.H.
DARUL HUDA MUSTAQIM, S.H.
SYAHRANI, S.H.
APRIANSYAH, S.H.