PASCA DILANTIK, PASANGAN ERAT MEMILIKI 4 TANTANGAN
Oleh : Harliansyah, SH.
Peniliti Hukum Tata Negara Borneo Law Firm



USAI sudah gelaran pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017 di 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Dari 76 kabupaten, di provinsi kalteng 2 kabupaten yang terlibat dalam kompetisi ini yakni Kabupaten Barito Selatan (BARSEL) dan Kabupaten Kota Waringin Barat (KOBAR) Periode 2017-2022. Bupati terpilih Kabupaten Barsel, H Eddy Raya Samsuri dan Satya Titiek Atyanie Djudir dan Bupati terpilih Kabupaten Kobar, Hj Nurhidayah dan Ahmadi Riansyah.

Dua pasangan Bupati yakni Bupati Barsel dan Kobar , Senin (22/6/2017) resmi dikukuhan oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. Doc. Tribunkalteng.co/Fathurahman.


Jika ditilik dari sudut pandang demokrasi, pemilihan kepala daerah secara langsung masih dipandang sebagai salah satu  instrument terbaik dalam memilih pemimpin pemerintah daerah, disamping sebagai sarana meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat lokal sekaligus memperluas akses untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Profesor Mirriam Budiardjo memaparkan bahwa pemilu yang bebas menjadi ciri Demokrasi konstutusional. Diharapkan dari proses ini dihasilkan pemimpin lokal yang memiliki basis legitimasi, demokrasi, dan respresentatif bagi konstituante yang dipimpinnya.

Senin 22 Mei 2017 merupakan hari bersejarah bagi pasangan Bupati terpilih Kabupaten BARSEL, H Eddy Raya Samsuri dan Satya Titiek Atyanie Djudir serta Bupati terpilih Kabupaten  KOBAR,  Hj Nurhidayah dan Ahmadi Riansyah yang telah resmi dilantik oleh Gubernur Kalimantang Tengah, H Sugianto Sabran.

Pengambilan sumpah/Janji dan Pelantikan kepala daerah tentu tidak boleh dimaknai sebatas seremoni saja. Kehadiran para pemimpin baru daerah itu diharapkan dapat mendatangkan perubahan besar bagi daerah masing-masing. Karena itu, setelah dilantik, para kepala daerah dituntut untuk mampu menghadapi sejumlah tantangan. Setidaknya Empat tantangan baru berupa produk Legislasi Undang-Undang telah menunggu para kepala daerah terpilih.

PERTAMA, terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur berbagai aspek, mulai dari penetapan dan pembagian urusan pemerintahan, keungan daerah, perangkat daerah, kebijkan daerah, hingga pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. UU ini adalah pijakan awal menjalankan kewenangan bagi para kepala daerah, apakah itu kewenangan atrubutif, delegatif, ataupun mandat.

Seturut dengan hal tersebut Seorang kepala daerah dituntut untuk jeli menentukan strategi prioritas, mana yang menjadi kebutuhan mendasar bagi daerah. Misalnya memprioritaskan pelaksanaan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan ketertiban umum. Atau justru memprioritaskan yang lain.  Jika salah menentukan prioritas, pembangunan daerah akan sulit terlaksana dengan baik.

Terlebih Dalam janji kampanye  pasangan H Eddy Raya Samsuri dan Satya Titiek Atyanie Djudir (ERAT) ingin mewujudkan Barsel yang maju dan mandiri, membangun Barsel dan merapikan Kota Buntok dan Kecamatan agar setara dengan 12 kabupaten dan kota di Kalteng serta menginginkan masyarakat yang cerdas dan madani. Selain itu pasangan ERAT ini juga akan mengusung program unggulan bidang kesehatan dan listrik, serta menyediakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran.

Bukan hal yang mudah bagi Pasangan dengan Take line ERAT MERAKYAT ini untuk mewujudkan visi dan misi, janji kampanye dan program kerja tersebut. Semua itu harus konkrit dan tepat sasaran sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpedoman dengan rancangan pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional yang paling lambat lima bulan setelah dilantik sudah tersusun rapi.

KEDUA, dalam kerangka menjalankan fungsi pemerintahan, lahirnya perbuatan administrasi Negara dalam bentuk keputusan dan/atau tindakan administrasi Negara merupakan keniscayaan bagi kepala daerah. Lingkup keputusan dan tindakan itu saat ini berbeda dalam ranah pengaturan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan dan tindakan administrasi Negara harus memiliki dasar hukum (prinsip legalitas) dan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, pelayanan yang baik, keterbukaan, kepentingan umum, serta tidak menyalahgunakan wewenang. Setiap keputusan dan tindakan yang tidak sah disertai dengan pemberian sanksi administratif yang yang berujung pada pemberhentian dari jabatan.

Dengan demikian, para kepala daerah selaku pejabat administrasi pemerintahan juga beresiko dari ancaman sanksi administratif, termasuk pemberhentian apabila keputusan dan tindakan administrasi Negara yang dilakukan telah melanggar UU No. 30/2014 tersebut. Sudah sepatutnya hal ini menjadi perhatian kepala daerah terpilih untuk lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan dalam setiap pengambilan keputusan mengingat ancaman petaka bagi kehormatan jabatan.

KETIGA, adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Seperti dikatakan Fery Chofa (2015), UU tersebut kini telah mengubah mindset penyelenggaraan kebijakan dan manajemen kepegawaian serta birokrasi harus berbasis sistem meritokrasi.

Penerapan sistem meritokrasi mengharuskan penempatan dan pengangkatan pegawai dalam satu jabatan berdasar hasil uji kompetensi dengan proses kompetisi yang terbuka. Di sinilah tantangan bagi pasangan ERAT diuji. Apakah dia akan mengangkat pejabat/pegawai di lingkungan daerah hanya berdasar subjektifitas, kedekatan, hubungan kekerabatan, serta balas jasa atapun titipan. Atau sebaliknya, mengangkat pejabat/pegawai berdasar sistem meritokrasi. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan bahwa faktor kedekatan ataupun patron- klien lebih dominan dalam pengangkatan pegawai di lingkungan daerah ke timbang faktor kompetensi. Sehingga akan menimbulkan konsekuensi pejabat bersangkutan dapat dibatalkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku pengawas penerapan sistem meritokrasi ini.

KEEMPAT, terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa di rancang, salah satunya, untuk mengatur keuangan desa yang diwujudkan dalam bentuk dana desa. Namun, muncul kekhawatiran bahwa hadirnya dana desa justru mendatangkan pragmatisme di tingkat pemerintahan desa yang kemudian mengarah ke hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal. Sebab, dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa kini terlihat belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru.

Misalnya melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat. Di sinilah kepala daerah terpilih memiliki tugas untuk mengawal. Sekaligus memberikan pengarahan terhadap pemerintahan desa supaya dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal.

Karena itu, setelah dilantik, kini tidak ada lagi waktu untuk berlehaleha bagi pasangan ERAT. Mereka harus tancap gas menjawab berbagai tantangan dan persoalan di Kabupaten Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Dibagian penutup penulis mengutip apa yang dikatakan oleh Robert Endi Jaweng (2016), “kepala daerah memasuki apa yang disebut black box, yakni visi, misi, program, hingga janji kampanye berkonversi ke dalam aksi lapangan. Ada tuntutan bahwa kerja-kerja kepala daerah di era kepemimpinan kekinian harus lebih membumi”. Pasangan ERAT jangan hanya bekerja dibelakang meja, tetapi mesti turun lengsung kelalapangan, mengurai persoalan masyarakatnya.

lawlaw

HUBUNGI KAMI

Email : borneolawfirm@gmail.com
HP : 08115123583 - 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

services

PUBLIKASI

Categories

backk
Copyright © borneolawfirm |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746