HUT BARSEL KE 58 TAHUN, SEBAGAI MOMENTUM REFLEKSI PEMBANGUNAN DAERAH
Oleh : Harliansyah, SH
(Direktur Eksekutif Lembaga Inisiatif Kajian Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan Daerah)

Tidak terasa sudah lebih dari setengah Abad usia dari salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini, yakni Kabupaten Barito Selatan. Kabupaten yang memiliki motto "Dahani dahanai tuntung tulus"  ini tentunya sudah tak lagi belia, ia sudah lahir sejak 58 Tahun yang lalu, dibentuk pada tanggal 21 september 1959 berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820).  Pada tanggal 21 September 2017 lalu merupakan Hari Ulang Tahun Barsel ke – 58 Tahun. Penulis ingin mengajak kepada seluruh warga masyarakat Barsel agar Peringatan HUT Barsel ke 58 Tahun ini, tidak hanya dipahami sebagai seremonial, retorika belaka dan slogan tanpa makna. Tapi harus menjadi wahana  refleksi dan  intropeksi untuk membangun Barsel yang lebih baik. Dalam usia yang sudah tak lagi muda ini, tantangan dan persaingan semakin kompleks mengingat masih banyak persoalan yang belum terselesaikan di Kabupaten ini.
Berdasarkan data yang didapat, Pada Tahun 2014 angka kemiskinan di Barito Selatan (Barsel),  tertinggi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari 138.355 jiwa terdapat 6,7% atau sebanyak 9.269 jiwa penduduk  masuk dalam kategori miskin dan 27.671 orang atau 20 % lainnya masuk kategori hampir miskin. Padahal Kabupaten Barsel masuk kategori yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari tiga kabupaten di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, namun Barsel termasuk salah satu kabupaten yang angka kemiskinannya masih tinggi di Kalteng. Kemudian, data terakhir pada Tahun 2017 jumlah angka kemiskinan di Barsel mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, seperti yang dikatakan oleh Nursalim (Kabid Pemberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Barito Selatan). “Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah keluarga yang menerima jatah beras sejahtera (Rastra) pada 2017 ini,”
Masih tingginya angka kemiskinan di Barsel bukanlah suatu prestasi yang bisa dibanggakan, seogiayanya hal yang berkaitan dengan kemiskinan masyarakat ini menjadi faktor utama dalam membangun Indeks Kesejahteraan Masyarakat. Itu hanya dilihat dari faktor kemiskinan saja, belum lagi dari faktor pengangguran, sulitnya mencari lapangan kerja, akses jalan yang rusak, pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang minim, kebutuhan listrik dan air bersih di daerah-daerah pelosok yang masih belum terpenuhi. Tentu saja hal ini berbanding terbalik dengan uoforia, kemeriahan pesta, dan gemuruh tepuk tangan di malam Puncak Peringatan Hari Jadi Kabupaten Barsel ke- 58 beberapa waktu lalu. Tapi penulis optimis, Barsel akan menjadi salah satu kabupaten unggul, terkemuka dan mampu bersaing dengan kabupaten lainnya, berikut akan penulis uraikan :

OTONOMI DAERAH SEBAGAI RUANG PEMBANGUNAN DAERAH
Dari Pembukaan UUD 1945 tersurat secara sangat jelas bahwa cara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah tidak dengan kekuatan senjata dan tindak kekerasan, tetapi dengan tiga cara. Pertama, memajukan kesejahteraan umum. Kedua,mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan ketiga melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Indikasi dari tercapainya kesejahteraan umum seharusnya ditandai dengan semakin meningkatnya kesejahteraan hidup bangsa secara keseluruhan di daerah mana pun ia berada. Secara umum, kesejahteraan rakyat dapat dirasakan dan diukur dari waktu ke waktu secara obyektif, yaitu dengan tingkat penghasilan rakyat yang semakin meningkat dan juga daya belinya, serta tingkat pengangguran dan kemiskinan yang semakin menciut, bukan membengkak.
Pemberian ruang kepada Pemerintah Daerah melalui otonomi daerah dirasa tepat dalam membangun daerah otonom secara mandiri sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah yang mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan prinsip demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, dengan tetap memperhatikan keanekaragaman dan potensi daerah.  Melalui undang-undang ini masyarakat lebih diberdayakan dan diberi tanggung jawab untuk mempercepat laju pembangunan daerah dan kebijakan otonomi daerah memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan paradigma dan strategi pembangunan ekonomi yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan. Seperti halnya strategi yang harus diprioritaskan dalam sistem ekonomi kerakyatan adalah upaya penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan (development are conscious and institutionalized attempt at societal development). Agar terwujud pola pembangunan yang berorientasi untuk rakyat (for the people), dari rakyat (from the people), dan oleh rakyat (by the people)
Barsel, sebagai salah satu kabupaten yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) berlimpah tentunya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) unggulan. Langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah guna memperbesar PAD adalah mendorong pengusaha dan investor untuk mengembangkan usahanya di daerah. Pengusaha dan investor akan datang jika pemerintah daerah mempermudah proses perizinannya dan mengurangi pungutan. Sekarang tinggal bagaimanana pemerintah daerah bisa memainkan perannya agar sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Dari sinilah akan tercipta kesejahteraan bagi masyarakat daerah. Misal dari sektor tambang batu bara yang cukup berpotensi  di Barsel. Pada sektor ini diharapkan membantu dalam peningkatan pendapatan daerah dan juga dapat memperluas lapangan pekerjaan yang ada di Barito Selatan, serta dapat membantu kelancaran roda perekonomian yang ada di Barito Selatan. Disamping itu Sumber Daya Alam (SDA) lokal lainnya juga mempunyai posisi strategis dalam pembangunan daerah adalah dari sektor pertanian, produk karet, rotan, dan juga batu bata juga diharapkan bisa menjadi produk unggulan dan dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah mengingat kebutuhan dimasyarakar sudah mulai meninggi. Pemerintah Kabupaten Barsel tentunya harus memahami hal ini. Pemerintah daerah terus berbenah agar pemanfaatan sumber daya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

BARSEL OPTIMIS MAJU
Melalui pemerintahan daerah yang baru, penulis optimis Barsel akan mampu tampil sebagai kabupaten yang maju melalui visi dari Pasangan Bupati terpilih periode 2017-2022, H. Eddy Raya Samsuri, ST dan Satya Titiek Atyani Djoedir, Terwujudnya Barito Selatan sebagai daerah yang maju dan mandiri, sehingga terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera secara merata dan memiliki daya saing dilandasi iman dan taqwa.  Melalui visi tersebut akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan, menurunnya angka pengangguran, membaiknya angka ketimpangan (gini ratio), dan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM). Melalui program unggulan Pemerintah diantaranya, Peningkatan Infrastruktur fisik sarana dan prasana, Peningkatan Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas dan bertaqwa, Peningkatan ekonomi kemandirian ekonomi berbasis lokal dan lingkungan hidup, peningkatan kerukunan hidup beragama, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Program tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung oleh pengelolaan APBD yang berlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan disiplin anggaran.
Agar optimisme membangun daerah menjadi kenyataan, maka ada beberapa hal perlu dilakukan. Pertama, pemerintah daerah harus disiplin dalam mengelola APBD/ agar seluruh program pembangunan sang telah direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditetapkan. Tanpa disiplin yang tinggi, seberapapun besar anggaran yang telah direncanakan tidak akan mampu secara optimal menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Kedua, pemerintah daerah hendaknya lebih memberikan perhatian pada sektor yang dapat dijadikan andalan dalam membangun dan menumbuhkan ekonomi rakyat. Produk unggulan seperti, produk karet, rotan, batu bata, sektor pertanian, pertambangan dan sektor  pariwisata harus terus diberikan perhatian besar karena telah terbukti produk dan sektor tersebut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan ekonomi rakyat. Ketiga, selain sumber dana daerah, Peran swasta sangat dibutuhkan terutama dalam melakukan investasi pada sektor produksi yang dapat menciptakan kesempatan kerja seluasnya. Oleh karena itu, pemerintah harus menciptakan kondisi yang kondusif agar menjadi daya tarik investor ke daerah. Kemudahan dalam perizinan dan penyediaan infrastruktur yang memadai adalah syarat utama yang harus dipenuhi agar investor mau menanamkan investasinya di daerah. Keempat, peran masyarakat sipil dalam monitoring dan evaluasi semua program pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan demikian optimisme mengejar pertumbuhan ekonomi yang optimal dan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat benar-benar menjadi kenyataan.

Dipenghujung tulisan ini Penulis berkeyakinan, melalui keempat “ramuan” dalam pembangunan daerah tersebut diatas, Kabupaten Barsel akan mampu menjadi kabupaten yang unggul, berdaya saing berlandaskan iman dan taqwa. Momentum HUT ke 58 Tahun Barsel, mari kita maknai sebagai pintu masuk Kejayaan Barsel dimasa mendatang.
lawlaw

HUBUNGI KAMI

Email : borneolawfirm@gmail.com
HP : 08115123583 - 08115110746

Konsultan Hukum

- Rumah Sakit Sari Mulia ( 2016 - hingga sekarang)
- DPC Hiswana Migas Kalsel ( 2019 - hingga sekarang)
- PT. Bhineka Hasil Tambang (2018 - hingga sekarang)
- PT. Inayah Grup (2019 - 2020)
- PT Ambang Barito Nusapersada (2018 - 2019)

Total Pengunjung

services

PUBLIKASI

Categories

backk
Copyright © borneolawfirm |
|THEMES | GRAB ROYAL WEB STUDIO | BORNEO LAW FIRM : Jl Sultan Adam, Ruko No 10, RT 024, Banjarmasin Utara | Telp: 081-1511-0746