Oleh
: Harliansyah, SH
(Direktur
Eksekutif Lembaga Inisiatif Kajian Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan
Daerah)
Tidak terasa sudah lebih dari setengah
Abad usia dari salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah ini, yakni
Kabupaten Barito Selatan. Kabupaten yang memiliki motto "Dahani
dahanai tuntung tulus" ini tentunya sudah tak lagi belia, ia sudah
lahir sejak 58 Tahun yang lalu, dibentuk pada tanggal 21 september 1959
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820). Pada tanggal 21 September 2017 lalu merupakan
Hari Ulang Tahun Barsel ke – 58 Tahun. Penulis ingin mengajak kepada seluruh
warga masyarakat Barsel agar Peringatan HUT Barsel ke 58 Tahun ini, tidak hanya
dipahami sebagai seremonial, retorika belaka dan slogan tanpa makna. Tapi harus
menjadi wahana refleksi dan intropeksi untuk membangun Barsel yang
lebih baik. Dalam usia yang sudah tak lagi muda ini, tantangan dan persaingan
semakin kompleks mengingat masih banyak persoalan yang belum terselesaikan di
Kabupaten ini.
Berdasarkan
data yang didapat, Pada Tahun 2014 angka kemiskinan di Barito Selatan (Barsel),
tertinggi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari 138.355 jiwa terdapat 6,7% atau
sebanyak 9.269 jiwa penduduk masuk dalam kategori miskin dan 27.671 orang
atau 20 % lainnya masuk kategori hampir miskin. Padahal Kabupaten Barsel masuk
kategori yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari tiga
kabupaten di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, namun Barsel termasuk salah
satu kabupaten yang angka kemiskinannya masih tinggi di Kalteng. Kemudian, data
terakhir pada Tahun 2017 jumlah angka kemiskinan di Barsel mengalami
peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, seperti yang dikatakan oleh Nursalim
(Kabid Pemberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial,
Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Barito Selatan). “Hal tersebut terlihat dari meningkatnya jumlah keluarga yang menerima
jatah beras sejahtera (Rastra) pada 2017 ini,”
Masih
tingginya angka kemiskinan di Barsel bukanlah suatu prestasi yang bisa
dibanggakan, seogiayanya hal yang berkaitan dengan kemiskinan masyarakat ini
menjadi faktor utama dalam membangun Indeks Kesejahteraan Masyarakat. Itu hanya
dilihat dari faktor kemiskinan saja, belum lagi dari faktor pengangguran,
sulitnya mencari lapangan kerja, akses jalan yang rusak, pembangunan
infrastruktur dan fasilitas umum yang minim, kebutuhan listrik dan air bersih
di daerah-daerah pelosok yang masih belum terpenuhi. Tentu saja hal ini
berbanding terbalik dengan uoforia, kemeriahan pesta, dan gemuruh tepuk tangan
di malam Puncak Peringatan Hari Jadi Kabupaten Barsel ke- 58 beberapa waktu
lalu. Tapi penulis optimis, Barsel akan menjadi salah satu kabupaten unggul,
terkemuka dan mampu bersaing dengan kabupaten lainnya, berikut akan penulis
uraikan :
OTONOMI
DAERAH SEBAGAI RUANG PEMBANGUNAN DAERAH
Dari Pembukaan UUD 1945 tersurat
secara sangat jelas bahwa cara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia adalah tidak dengan kekuatan senjata dan tindak
kekerasan, tetapi dengan tiga cara. Pertama, memajukan kesejahteraan umum.
Kedua,mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan ketiga melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Indikasi dari tercapainya
kesejahteraan umum seharusnya ditandai dengan semakin meningkatnya
kesejahteraan hidup bangsa secara keseluruhan di daerah mana pun ia berada.
Secara umum, kesejahteraan rakyat dapat dirasakan dan diukur dari waktu ke
waktu secara obyektif, yaitu dengan tingkat penghasilan rakyat yang semakin
meningkat dan juga daya belinya, serta tingkat pengangguran dan kemiskinan yang
semakin menciut, bukan membengkak.
Pemberian ruang kepada Pemerintah Daerah
melalui otonomi daerah dirasa tepat dalam membangun daerah otonom secara
mandiri sebagai mana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada
pemerintah daerah yang mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
dengan prinsip demokratisasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan,
dengan tetap memperhatikan keanekaragaman dan potensi daerah. Melalui
undang-undang ini masyarakat lebih diberdayakan dan diberi tanggung jawab untuk
mempercepat laju pembangunan daerah dan kebijakan otonomi daerah memberikan
ruang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan paradigma dan strategi
pembangunan ekonomi yang bertumpu pada ekonomi kerakyatan. Seperti halnya
strategi yang harus diprioritaskan dalam sistem ekonomi kerakyatan adalah upaya
penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan (development
are conscious and institutionalized attempt at societal development). Agar
terwujud pola pembangunan yang berorientasi untuk rakyat (for the people),
dari rakyat (from the people), dan oleh rakyat (by the people)
Barsel, sebagai salah satu kabupaten
yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) berlimpah tentunya menjadi sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD) unggulan. Langkah yang harus dilakukan oleh
pemerintah daerah guna memperbesar PAD adalah mendorong pengusaha dan investor
untuk mengembangkan usahanya di daerah. Pengusaha dan investor akan datang jika
pemerintah daerah mempermudah proses perizinannya dan mengurangi pungutan.
Sekarang tinggal bagaimanana pemerintah daerah bisa memainkan perannya agar
sasaran dari otonomi daerah dapat tercapai dengan baik. Ayat 3 Pasal 33 UUD
1945 menyatakan bahwa ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat". Negara memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk
mengelola sumber daya alam dan mempergunakan untuk kemakmuran rakyat. Dari
sinilah akan tercipta kesejahteraan bagi masyarakat daerah. Misal dari sektor
tambang batu bara yang cukup berpotensi
di Barsel. Pada sektor ini diharapkan membantu dalam peningkatan
pendapatan daerah dan juga dapat memperluas lapangan pekerjaan yang ada di
Barito Selatan, serta dapat membantu kelancaran roda perekonomian yang ada di
Barito Selatan. Disamping itu Sumber Daya Alam (SDA) lokal lainnya juga
mempunyai posisi strategis dalam pembangunan daerah adalah dari sektor
pertanian, produk karet, rotan, dan juga batu bata juga diharapkan bisa menjadi
produk unggulan dan dapat dikelola dengan baik oleh Pemerintah mengingat
kebutuhan dimasyarakar sudah mulai meninggi. Pemerintah Kabupaten Barsel
tentunya harus memahami hal ini. Pemerintah daerah terus berbenah agar
pemanfaatan sumber daya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
BARSEL
OPTIMIS MAJU
Melalui
pemerintahan daerah yang baru, penulis optimis Barsel akan mampu tampil sebagai
kabupaten yang maju melalui visi dari Pasangan Bupati terpilih periode
2017-2022, H. Eddy Raya Samsuri, ST dan Satya Titiek Atyani Djoedir, Terwujudnya Barito Selatan sebagai daerah
yang maju dan mandiri, sehingga terciptanya kehidupan masyarakat yang sejahtera
secara merata dan memiliki daya saing dilandasi iman dan taqwa. Melalui visi tersebut akan mempercepat
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan, menurunnya
angka pengangguran, membaiknya angka ketimpangan (gini ratio), dan
meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM). Melalui program unggulan
Pemerintah diantaranya, Peningkatan Infrastruktur fisik sarana dan prasana,
Peningkatan Sumber Daya Manusia yang sehat, cerdas dan bertaqwa, Peningkatan
ekonomi kemandirian ekonomi berbasis lokal dan lingkungan hidup, peningkatan
kerukunan hidup beragama, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Program
tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung oleh pengelolaan
APBD yang berlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance) dan disiplin
anggaran.
Agar
optimisme membangun daerah menjadi kenyataan, maka ada beberapa hal perlu dilakukan. Pertama, pemerintah daerah harus
disiplin dalam mengelola APBD/ agar seluruh program pembangunan sang telah
direncanakan dapat direalisasikan sesuai dengan tenggang waktu yang
telah ditetapkan. Tanpa disiplin yang tinggi, seberapapun besar anggaran
yang telah direncanakan tidak akan mampu secara optimal menjadi stimulus
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Kedua, pemerintah daerah
hendaknya lebih memberikan perhatian pada sektor yang dapat dijadikan andalan
dalam membangun dan menumbuhkan ekonomi rakyat. Produk unggulan seperti, produk karet, rotan, batu bata, sektor
pertanian, pertambangan dan sektor pariwisata harus terus diberikan
perhatian besar karena telah terbukti produk dan sektor tersebut memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
pertumbuhan ekonomi daerah dan
ekonomi rakyat. Ketiga,
selain sumber dana daerah, Peran swasta
sangat dibutuhkan terutama dalam melakukan investasi pada sektor
produksi yang dapat menciptakan kesempatan kerja seluasnya. Oleh karena itu, pemerintah harus menciptakan kondisi
yang kondusif agar menjadi daya tarik investor ke daerah. Kemudahan dalam
perizinan dan penyediaan infrastruktur yang memadai adalah syarat utama yang
harus dipenuhi agar investor mau menanamkan investasinya di daerah.
Keempat, peran masyarakat sipil
dalam monitoring dan evaluasi semua program pemerintah yang menyangkut hajat
hidup orang banyak dengan demikian optimisme mengejar pertumbuhan ekonomi yang
optimal dan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
benar-benar menjadi kenyataan.
Dipenghujung
tulisan ini Penulis berkeyakinan, melalui keempat “ramuan” dalam pembangunan daerah tersebut diatas, Kabupaten Barsel
akan mampu menjadi kabupaten yang unggul, berdaya saing berlandaskan iman dan
taqwa. Momentum HUT ke 58 Tahun Barsel, mari kita maknai sebagai pintu masuk
Kejayaan Barsel dimasa mendatang.